Tanggal 6 Oktober lalu, KPU melalui kuasa hukumnya Yosef B Badeoda SH melaporkan Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP (lihat berita). Hal ini adalah realisasi dari apa yang dipertimbangkan KPU di bulan Agustus lalu (lihat berita).
Jadi sekarang hubungan KPU dengan Roy Suryo menjadi lebih rumit. Kita tunggu saja perkembangan kasus ini.
Posted by roysuryowatch at October 11, 2004 05:46 PMkali ini saya sangat setuju dengan harapan bang roy, sebagaimana dia bilang.....
"He he he, tidak apa-apa. Kita lihat saja nanti, yang benar akan tetap benar, dan yang salah meski ditutup-tutupi akan tetap salah,"
MOGA KESAMPAIANNN
BIAR ADA YANG KAPOKKKKKKKKKKKK
roy roy .. kenapa kamu dulu bela-bela si wiranto. coba kemarin bela saya, pasti deh tak angkat jadi mentri. kekekekeke
Posted by: sby at October 20, 2004 09:26 AM