Hacker Indonesia ”Ganyang” Situs Malaysia

Dari Rangkuman Roy Suryo Watch , ensiklopedi bebas

Daftar isi

Kutipan

Dari [1] (http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=161001): Pakar telematika UGM Roy Suryo memastikan bahwa para pelaku hacking tersebut benar-benar berasal dari Indonesia. Mungkin dari Jakarta, Bogor, atau Medan. Motivasinya, selain didukung rasa nasionalisme kedaulatan Indonesia, juga sekadar iseng. Semua tampilan situs yang di-hack bisa diperbaiki kembali dengan mudah dalam sekejap karena tingkat pembobolan yang dilakukan terhitung sangat ringan.

Menurut Roy, pemerintah Indonesia tidak perlu serius menyikapi aksi para hacker itu. "Pemerintah Malaysia tidak mungkin mempersoalkan perusakan ini. Kedua negara kan tidak punya perjanjian ekstradisi. Beda halnya kalau kegiatan dilakukan oleh orang Indonesia di Malaysia," ujarnya ketika dihubungi koran ini dari Jakarta melalui telepon tadi malam.

Roy juga memastikan bahwa para hacker tersebut tidak akan terjerat hukuman pidana karena Indonesia belum memiliki UU cyber. Terlebih, situs yang di-hack milik negara lain.

Sanggahan

Kepastian Asal Pelaku

Di dunia maya, memastikan asal usul seorang pelaku defacing bukan hal yang mudah. Salah satu cara menebak asal pelaku adalah dengan melihat nomor IP pada catatan (log) di server. Akan tetapi cara ini tidak sepenuhnya menjamin pelaku secara fisik berada di tempat yang sama dengan mesin yang memiliki IP tersebut, karena mungkin saja pelaku memakai mesin tersebut hanya sebagai batu loncatan.

Jadi bahan pertama untuk bisa "memastikan" asal pelaku adalah salinan catatan (log) di server. Apakah Roy memiliki salinan tersebut?

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Malaysia

Dari Hukum Online (http://hukumonline.com/detail.asp?id=12347&cl=Berita)

“Salah satu kendala dan alasan pemerintah Singapura saat itu adalah sistem hukum yang berbeda, bagaimana mungkin, katanya. Kami jawab, kalau sistem hukumnya berbeda maka semestinya tidak menjadi alasan sebab Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia, Malaysia dan Korea Selatan, semuanya memiliki sistem hukum,” jelas Hamid dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Kamis (3/3).

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia diatur dalam UU No 9 tahun 1974 (http://www.theceli.com/dokumen/produk/1974/UU9-1974.htm)

Cyberlaw Dan Alternatifnya

Dari detik.com (http://jkt1.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/12/tgl/23/time/172827/idnews/261466/idkanal/110) dapat diketahui bahwa sudah ada 'hacker' yang ditindak karena melakukan aksi pembobolan tersebut.

Dani Firmansyah, tersangka kasus pembobolan situs KPU, divonis hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari.

Hukuman terhadap Dani didasarkan pada pasal UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 c j.o pasal 50.

Rujukan

Alat pribadi