Hartungnas
Dari Rangkuman Roy Suryo Watch , ensiklopedi bebas
| Daftar isi |
Kutipan
Formulir C3-PWP ini kemudian harus ditandatangani oleh Saksi-saksi dan Petugas yang berwenang, selanjutnya cukup di-FAX ke KPU-Pusat di Jakarta dan lembar aslinya DIKIRIM langsung ke Jakarta, dengan dikawal oleh TNI-Polri dan LSM Independen. Kedua langkah (Fax dan Kirim langsung) ini perlu dilakukan agar bisa dicheck nantinya dengan Sistem "Teknologi Informasi tepat guna" yang digunakan. Soal darimana menge-fax-nya seharusnya tidak masalah, karena tentunya 5.117 kecamatan di Indonesia bisa mencari solusi satu mesin fax untuk setiap kecamatan (pasti ada).
Hasil Fax yang diterima di Jakarta (dalam waktu 1-5 hari) tersebut kemudian langsung di-SCAN dan ditampilkan semua dalam website KPU secara rinci per-kecamatan, tanpa diedit / dikoreksi seperti yang dimungkinkan terjadi dalam sistem TI KPU sebelumnya. Artinya, cukup diperlukan sekitar 50 komputer-set di KPU (lengkap dengan Scanner) yang setiap PC menghandle 100-an kecamatan dan 1 komputer-set untuk Web-server saja. Hasil dari penayangan Fax ini sangat berguna untuk check-dan-recheck masyarakat di kecamatan terkait untuk melihat apakah Form C3-PWPnya (berikut nama-nama dan tandatangan) yang ada didalamnya sama dengan yang difax / dikirimkan sebelumnya atau tidak. Inilah mekanisme kontrol paling jujur, cepat, mudah dan murah.
Selanjutnya, Form C3-PWP asli yang berjumlah 5.117 (sesuai jumlah kecamatan di Indonesia) tersebut, pada sebuah HARTUNGNAS yang telah ditentukan sebelumnya (misalnya 20 hari setelah Pemilu), di-SUSUN BERDERET / URUT di Stadion Utama Senayan Jakarta dan dihitung secara MANUAL LANGSUNG pada hari tersebut mulai dari pagi hari sampai selesai. Proses ini tentunya diikuti oleh 2 Kandidat Capres-Cawapres dari Tribun Kehormatan dan bisa DISIARKAN LANGSUNG oleh Televisi-televisi atau Radio-radio di Indonesia (dan luarnegeri) dengan tentusaja coverage secara langsung oleh Wartawan media cetak dan media lainnya.
Sumber: arsip milis Telematika (http://finance.groups.yahoo.com/group/telematika/message/21006) , artikel di harian Pikiran Rakyat (http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0904/02/0801.htm), artikel di harian Media Indonesia (http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?Id=2004092301113523)
Sanggahan
Penerimaan Fax
Sepertinya Roy Suryo belum tahu bahwa ada komputer yang dilengkapi dengan modem jenis tertentu bisa dipakai untuk menerima fax. Dengan cara ini, tidak dibutuhkan lagi scanner. Alih-alih, fax yang dikirim bisa langsung disimpan dalam bentuk gambar, dan dapat dengan mudah dicetak ke kertas apabila dibutuhkan.
Hampir seluruh modem yang dijual di pasaran dapat juga berfungsi untuk menerima dan mengirim fax. Perangkat lunak untuk keperluan fax di antaranya adalah: Winfax (http://www.symantec.com/winfax/) dan Hylafax (http://www.hylafax.org/).
Keaslian Data
Fax tidak menjamin kesahihan pengirim (nomor telepon pengirim bisa dipalsukan (?) dan bisa juga disembunyikan). Fax tidak menjamin seluruh data yang dikirim dapat diterima seperti aslinya.
Jumlah Dokumen
Kesalahan yang fatal terlihat dari pernyataan bahwa jumlah formulir C1-TI atau C1-PWP adalah 5.117, yaitu sejumlah kecamatan yang ada di Indonesia. Padahal jelas bahwa kedua formulir tersebut adalah formulir yang diserahkan oleh tiap TPS, yang berarti jumlah formulir tersebut lebih dari 550 ribu.
Berarti, harus ada 550 ribu dokumen yang mesti dikirim lewat fax; suatu jumlah yang tidak sedikit, baik ukuran kertasnya maupun biaya pengirimannya. Belum lagi kalau fax diterima dalam bentuk print-out di kertas.
Sumber: situs Roysuryowatch.org (http://roysuryowatch.org/2004/09/kembali-menyodorkan-hartungnas)
Komentar: yang harus dikirim C1-... atau C3-...? Roy menyebutkan C3-... sementara sanggahan menyebutkan C1-...
Artikel ini belum lengkap. Apabila anda memiliki informasi lebih lengkap, silakan dilengkapi (http://rangkuman.roysuryowatch.org/index.php?title=Hartungnas&action=edit)

