Pembuktian Keaslian Foto Digital

Dari Rangkuman Roy Suryo Watch , ensiklopedi bebas

Pada kasus foto Sukma Ayu dan B'jah, Roy Suryo berani membuktikan kepada masyarakat bahwa foto itu asli.

Daftar isi

Kutipan

Roy menunjukkan data-data yang terlacak oleh alatnya. Dan Roy memastikan alatnya itu tidak bisa diedit oleh software apapun. Dan jika diedit atau cropping, data tersebut diyakini akan hilang sendirinya. "Itu memang kesepakatan internasional dan tidak boleh dilanggar," tegas Roy. Dengan data itulah, Roy berani memastikan kalau foto Sukma-B`jah adalah bukan rekayasa. Kalau keduanya tetap menolak, menurut Roy, itu hak mereka. "Saya sebenarnya ingin menolong dia," kata Roy. Bagaimana nih, Sukma-B`jah?

Sumber: Bibir Plus SCTV

Berbagai kemungkinan bisa timbul. Aksi diam bisa juga memberikan kalau foto itu milik mereka. Sebab lanjut Roy bila melaporkan diri ternyata terbukti benar mereka akan tambah malu. Minimal laporan itu upaya hukum bagi mereka untuk meringkus pelaku penyebaran foto itu. Okelah secara moral sukma atau B jah misalnya bersalah tapi hukuman terberat kan ke sipelaku penyebar, Roy memaparkan. Data yang terdapat di metadata menurut Roy foto itu dibuat dengan menggunakan HP Nokia 7650 Tanggal pengambilan foto 10 februari 2003 .Foto pertama dibuat pada jam 03:36:54 detik yang kedua jam 03:56 dan ketiga 04:01. Roy menyesalkan dan menyayangkan bantahan kedua insan itu. Mereka jelas-jelas melecehkan teknologi. Justru saya merasa kasihan sama mereka Saya hanya ingin mengungkap kebenaran bahwa foto itu asli milik mereka, demikian Roy. Yang dihubungi kemarin siang via telepon genggam Sukma tetap dengan sikap awal Hingga detik ini aku belum mengubah sikap Diam dan diam Soal pihak lain ada yang mencoba menyelidiki pelaku penyebaran dan pembuat rekayasa itu silahkan saja timpal Sukma

Sumber: Dibalik heboh FOTO SYUR SUKMA AYU (http://www.poskota.co.id/poskota/truestory_contents.asp?id=415&page=&file=index) di Pos Kota

BERANGKAT dari pemikiran mulia untuk melindungi hak fotografer yang memiliki bukti sah terhadap otentifikasi karya digitalnya itulah kemudian sebuah Forum Diskusi Antarfotografer dan Ahli Desain Grafis sedunia, yang selanjutnya kelompok ini dikenal sebagai JPEG (Joint Photograhic Expert Group), menyepakati adanya konvensi internasional untuk mengenali karya foto digital dengan memberi kewajiban kepada semua produsen perangkat pembuat kamera digital (termasuk juga produsen handphone berkamera) untuk minimal "memasukkan" jenis kamera yang digunakan, perangkat lunaknya, beserta tanggal dan jam pemotretan dengan perangkat tersebut.

Satu hal prinsip yang perlu dicatat dalam konvensi tersebut adalah bahwa data-data yang sifatnya "embedded" (secara otomatis terekam dan tersembunyi dalam file digital pembentuk gambar) ini-yang kemudian sekarang lebih dikenal dengan nama "metadata"-harus bisa rusak atau hilang ketika gambar mengalami modifikasi meski hanya sekecil apa pun, misalnya saja sekadar di-cropping.

Jadi, apabila ada sebuah foto digital yang sudah tidak memuat metadata, bisa dimungkinkan foto tersebut sudah pernah mengalami re-touching (sentuhan komputer) atau bisa juga kesalahan prosedur teknis dari orang yang menyimpannya secara tidak benar, misalnya dengan perintah "save as".

Sekali lagi ditegaskan bahwa kesepakatan untuk mencantumkan metadata dalam setiap perangkat kamera digital yang dibuat setelah tahun 1988 ini merupakan kesepakatan secara internasional sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja oleh fotografer dan desainer grafis, terlebih-lebih apalagi oleh mereka yang tidak mengerti akan adanya kesepakatan internasional tersebut.

Jadi, sekarang bisa disimpulkan bahwa selama data-data digital yang dihasilkan oleh sebuah perangkat digital belum mengalami modifikasi sama sekali maka bisa dipastikan bahwa foto tersebut masih sesuai dengan kondisi seperti ketika pertama kalinya dilakukan pemotretan. Meski ada juga kemungkinan (sangat minimal) ada sebagian kecil orang-orang iseng yang bisa melakukan perubahan terhadap data-data yang ada di dalam metadata ini, misalnya dengan debugger, mencoba mengganti nama kamera. Tetapi dengan program utility lainnya, modifikasi dari orang yang melanggar kesepakatan internasional tersebut dapat dengan mudah pula diketahui karena struktur file digitalnya berubah.

Sumber: Identifikasi Foto dan Metadata (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/20/humaniora/868119.htm) di Kompas

Sanggahan

  • Tidak ada yang namanya 'kesepakatan Internasional' seperti yang Roy Suryo sebutkan tersebut.
  • Komite JPEG dibuat untuk mendefinisikan format kompresi gambar tak bergerak, bukan untuk "melindungi hak fotografer yang memiliki bukti sah terhadap otentifikasi karya digitalnya"
  • Tidak ada yang mewajibkan produsen kamera digital dan telepon selular untuk memasukkan 'metadata' ke dalam gambar yang dihasilkannya.
  • Yang dimaksud 'metadata' oleh Roy adalah sebenarnya hanya merupakan field komentar. Sedangkan istilah metadata lebih tepat diterapkan untuk data EXIF (http://www.exif.org/). Ponsel Nokia 7650 yang digunakan B'jah mensupport EXIF (http://www.nokia.com/BaseProject/Sites/NOKIA_MAIN_18022/CDA/Categories/Phones/Imaging/_Content/_Static_Files/compare_imaging_phones.html).
  • Roy mengklaim bahwa metadata (field komentar) tidak dapat diubah oleh program eksternal. Tetapi ternyata dapat diubah dengan mudah misalnya dengan menggunakan program hex editor (http://en.wikipedia.org/wiki/Hex_editor). Bahkan ada program yang fungsinya khusus untuk melakukan ini, misalnya wrjpgcom (http://linuxcommand.org/man_pages/wrjpgcom1.html). Baca juga artikel di Gatra (http://www.gatra.com/2004-02-24/artikel.php?id=34327) tentang cara membuka dan mengedit 'metadata'.
  • Setelah dilakukan perubahan, praktis tidak dapat dideteksi bahwa perubahan telah dilakukan. Tidak ada metoda yang dapat membuktikan secara pasti bahwa metadata (dalam hal ini field komentar) telah dimodifikasi.
  • Roy mengklaim bahwa setelah dilakukan modifikasi gambar, metadata akan hilang. Namun ternyata ini sangat bergantung kepada aplikasi yang digunakan. Sebagai contoh, program convert (http://imagemagick.sourceforge.net/www/convert.html) dari utilitas ImageMagick (http://www.imagemagick.org/) tidak secara otomatis menghilangkan metadata (field komentar).
  • Field komentar JPEG dalam sebuah berkas foto digital dapat saja dipalsukan (lihat contohnya (http://ariya.pandu.org/blog/archives/2004/03/dissecting-nokia-7650.html)).

Referensi

  • About our committee (http://www.jpeg.org/committee.html) dari JPEG.org
  • JPEG (http://en.wikipedia.org/wiki/Jpeg) di Wikipedia

Catatan

Tulisan di halaman ini bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan metodologi yang digunakan oleh Roy Suryo dalam membuktikan keaslian foto tersebut. Tulisan ini tidak ditujukan untuk membuktikan asli atau tidaknya foto itu sendiri.

Alat pribadi