Indonesia vs Malaysia di Internet
Thursday, March 10th, 2005Ketegangan Ambalat berimbas juga ke Internet di mana beberapa situs web Malaysia di-deface. Tak ketinggalan tokoh kita Roy Suryo dimintai komentarnya oleh Harian Jawa Pos. Komentar tokoh kita antara lain:
- Pelaku hacking pasti berasal dari Indonesia.
- Indonesia dan Malaysia tidak punya perjanjian ekstradisi.
- Pelakunya tidak akan terjerat hukum karena Indonesia tidak memiliki UU Cyber.
Komentar Roy Suryo menunjukkan ketidaktahuan bahwa sesungguhnya Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi yang kemudian disahkan melalui UU No. 9 Tahun 1974. Selain itu tampaknya Roy Suryo lupa (atau tidak tahu(?)) bahwa pelaku pembobolan situs KPU Dani Firmansyah divonis hukuman penjara 6 bulan 21 hari menggunakan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.