KPU Laporkan Roy Suryo

posted by rsw 11/10/2004 5:46 pm

Tanggal 6 Oktober lalu, KPU melalui kuasa hukumnya Yosef B Badeoda SH melaporkan Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP (lihat berita). Hal ini adalah realisasi dari apa yang dipertimbangkan KPU di bulan Agustus lalu (lihat berita).

Jadi sekarang hubungan KPU dengan Roy Suryo menjadi lebih rumit. Kita tunggu saja perkembangan kasus ini.

2 Comments

  1. Hi, Roy™ (juara 1)

    Sebelumnya ijinken saya yang mana selaku mantan presiden Indonesia berkomentar, tetapi saya terlebih dahulu bertanya, mengapa baru sekarang den Roy™ ini berkomentar pedas?? jikalau saja dulu, dimana saya masih menjabat sebagai presiden, den Roy™ pasti aken saya angkat sebagai menteri telekomunikasi saja, mengapa?? hal itu disebabken saya melihat anda banyak bicara tanpa disebabken oleh sesuatu apapun, … tapi sebenarnya maksud dan tujuan saya memberi komentar disini adalah.. saya ingin didoaken agar berumur panjang. Doakan saya ya! (benteng Takeshi) peace

    Comment by Soeharto — 8/6/2005 @ 5:32 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Sorry, the comment form is closed at this time.